Laman

Rabu, 05 Oktober 2016

Drama Sekian Babak (telat posting)

Sudah beberapa pekan ini, entah berapa lama tepatnya, Saya punya hobi baru, penting gak penting sih sebenarnya.. tapi asyik sekali. Hobi baru Saya ini adalah mengikuti perkembangan jalannya sidang kasus Jessica - Mirna.
Ya.. seperti yang kita ketahui bersama. Kasus yang diduga pembunuhan ini sudah hampir kurang lebih 8 bulan menjadi salah satu highlight terhangat di negeri kita tercinta ini. Meski menurut kaca mata awamers seperti Saya ini terlihat ribet dan berkepanjangan. Terhitung genap 18x sidang digelar hingga yang paling hangat adalah sidang yang kemarin baru usai digelar hingga tengah malam akhirnya Hakim men-scores sidang tersebut dan Saya belum tahu kapan lagi sidang selanjutnya akan digelar di Pengadilan Tinggi tersebut.
Sebenarnya Saya tidak mengikuti dari sidang pertama.. hehe. Mulai excited itu kalau tidak salah sidang ke-15. Waktu itu sebenarna berawal dari ketidak sengajaan Saya melihat trending topic di Twitter kala itu. Dengan "#SidangJessica" Saya tak pikir panjang mengkliknya. Dan benar... puluhan twit yang Saya temukan dengan link hashtag kala itu sungguh lucu-lucu. Lebih banyak berisi cemoohan para netizen, sedikit sekali yang berbau membela si Terdakwa. Lucunya, yang terkenal di dunia maya bukan hanya si Terdakwa tapi yang tidak kalah meningkat pamornya adalah Tim Kuasa Hukum / Pengacara si Terdakwa. Dan yang paling menghebohkan ruang Sidang dengan pertanyaan-pertannyaannya yang terkadang lucu dan wagu srta ramai dijadikan objek empuk para penduduk social media adalah Bapak Otto Hasibuan (mohon maaf tak tahu gelar pastinya, hehe).Entah apa motif dibalik kesediaan Pak Otto membela kasus Jessica ini. Apakah benar-benar ingin menegakkan gukum seadil-adilnya? atau karena uang? atau karena sensasi belaka? hehe.. Bukannya ikutan su'udzon, tapi memang terkadang pertanyaan- pertanyaan yang berselimutkan sanggahan beliau lontarkan sungguh lucu. Waktu itu geger di social medi aitu tentang pertanyaan Pak Otto terkait Bagaiamna Flash Disk yang dicolok ke Hard Disk. Lho.. kok.. Haha.. Ada-ada saja.. mereka itu sejenis Pak... jeruk makan jeruk donk.. haha. Tak berhenti di situ saja kelucuannya.. Saya sempat mengikuti jalannya sidang setelah itu.. entah ke 16/17 tepatnya Saya lupa. Saat itu agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian Saksi Ahli Toksikologi. Kala itu tengah membahas zat yang terkandung di dalam Sianida yang disinyalir masuk ke tubuh Korban melalui segelas kop yang diminumnya sebelum akhirnya tewas. Saya sempat mencatat.. haha.. itung-itung ilmu baru. 1 mol/lt  = 49 gr/lt. Haha.. meski akhirnya tak kunjung mengerti Saya masalah begituan. Tahu sendiri.. cetakan IPS begini.. hihi. Tapi saat itu Saksi Ahli tengah memaparkan teori yang berkaitan dengan PH dan penetralan zat Sianida yang ada di kopi tersebut. Namun kala itu langsung mendapat pertanyaan dari tim Kuasa Hukum si Terdakwa. Mereka mencocokkan berat/besaran zat Sianida yang masuk ke dalam tubuh Korban dengan besaran standar zat tersebut bisa mematikan manusia secara teori. Ketika itu juga dihubungkan dengan lamanya waktu tewas Korban setelah meminum Kopi tersebut yan tertera di data rekam medis Rumah Sakit dengan teori. Kalau tidak salah, waktu itu Saya menyimak, berdasarkan data rekam medis, Korban tercatat tewas di menit 79. Namun berdasarkan data yang dipaparkan oleh Saksi Ahli, dengan besaran ukuran zat tersebut masuk ke dalam tubuh manusia maka disimpulkan secara ilmiah zat tersebut akan mampu mematikan dalam 30 menit. Tak heran ketidaksamaan data tersebut menjadi sasaran empuk bagi Tim Kuasa Hukum Terdakwa, namun kala itu Saksi Ahli cukup menjawab dengan pembawaan yang santai yaitu beliau mengatakan kurang lebih seperti ini, "Mati itu Fakta. Saya tidak mau memperdebatkan menitnya. Yang Saya ingin bahas adalah data PH dan penetralan. Cukup!!!". Haha.. sontak Ibu Kuasa Hukum yang awalnya sangat percaya diri itu langsung terdiam makjleb.. hihi...Iya juga sih ya.. Faktanya adalah si Korban itu mati/tewas, berapapun ukuran zat dan lamanya mati toh faktanya adalah mati. Saat itu Saya sempat bergumam.. Memangnya jika data itu tidak valid apakah bisa menentukan lamanya waktu Terdakwa kelak di penjara? Wong nyatanya sudah merenggut korban jiwa, kecuali jika Korban kini tengah koma, beda cerita jika masih memperdebatkan masalah itu.
Hingga tadi malam agenda sidang masih sama, yaitu mendengarkan kesaksian para Saksi Ahli yang diundang untuk memaparkan analisa terkait kasus ini. Cuma yang menurut Saya agak wagu adalah. Saksi yang dihadirkan di sidang kemarin itu harusnya dihadirkan setelah melakukan proses autopsi, bukan "akan". Kan terkesan bias dan hanya mengacu dari teori saja. Dan benar, kesimpulan Saksi Ahli semalam adalah bahwa sebab kematian Korban belum bisa dipastikan karena Sianida. Keismpulan tersebut mengacu pada BAP dan teori yang beliau miliki. Haduh.. menurut Saya sidang kemarin, dengan kesimpulan seperti itu sungguh sangat menyita waktu. Kecuali beliau memaparkan hasil yang didasarkan pada teori yang ada dengan hasil autopsi Korban yang beliau lakukan. Saya rasa akan lebih valid dan bermanfaat setelah hampir seharian di ruang sidang.
 .
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
Dan sekarang entah sudah berapa babak.. yang jelas Saya sudah kehilangan selera untuk mengikuti jalannya Sidang yang tak lebih menarik dari Drama Korea. Hanya tulisan ini harus segera Saya post sebelum semakin usang dan kadaluwarsa. Ini saja buah dari lupa. Hehe...

NB: nulisnya udah lama.. mung baru diposting sekarang.. hadewh...

-KIM-
12:31

Tidak ada komentar:

Posting Komentar